Arsul Sani: Selain di KUHAP, Pencegahan Penyiksaan Juga Perlu Diatur di UU Kepolisian
Arsul Sani berpendapat pencegahan penyiksaan perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berpendapat pencegahan penyiksaan perlu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas KUHAP mendatang.
Selain itu, menurutnya pencegahan penyiksaan juga perlu diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui revisi UU tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: "Satu Terlalu Banyak" di kanal Youtube ICJRid pada Jumat (16/12/2022).
"Selain di KUHAP, saya kira juga yang terkait penyiksaan ini perlu juga perubahan di dalam UU kelembagaannya yakni UU Polri," kata Arsul.
Berkaca dari kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan judi online, kata dia, Komisi III DPR telah mengusulkan terkait perubahan aturan mengenai mekanisme pengawasan eksternal di Kepolisian.
Komisi III DPR, kata dia, telah mengusulkan di antaranya agar Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri turut diatur dalam UU Kepolisian.
"Ini yang kalau di revisi UU Polri juga perlu adanya pengawasan eksternal di samping pengawasan yang secara internal telah dijalankan baik oleh Propam maupun oleh jajaran Irwasum itu," kata Arsul.
Terkait itu, Arsul merujuk pada teori sistem hukum Lawrence M Friedman yang mengatakan hal pertama yang harus dibenahi untuk mencegah penyiksaan adalah yang terkait dengan struktur.
"Yang kita harus bereskan tentu pertama adalah yang terkait dengan struktur, kelembagaan Polri itu sendiri. Itu kita bereskan juga, antara lain, di samping yang sudah diprogramkan Kapolri itu lewat revisi UU Polri," kata dia.
Kedua, kata dia, adalah yang terkait substansi atau pengaturannya perlu kita perbaiki.
Untuk itu, kata Arsul, KUHAP dan UU Polri juga harus direvisi.
Baca juga: Arsul Sani: RUU Perubahan Atas KUHAP Jadi Inisiatif DPR, Draf Awal Sudah Disiapkan
"Dan yang paling penting adalah bahwa kultur penegakan hukum kita ini memang harus diperbaiki," sambung dia.