Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Tersangka Kasus Suap Dana Hibah: Wakil Ketua DPRD Jatim hingga Mantan Kepala Desa

Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjerat Wakil Ketua DPRD setempat, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar Tersangka Kasus Suap Dana Hibah: Wakil Ketua DPRD Jatim hingga Mantan Kepala Desa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari, termasuk Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), terjerat kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus dugaan suap itu, juga menjerat tiga orang lainnya, yakni seorang staf ahli, mantan kepala desa, dan koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Hal tersebut, berdasarkan informasi dari saksi dan barang bukti yang ditemukan KPK terkait dugaan suap Dana Hibah Pemprov Jatim.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."

"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."

"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Konstruksi Perkara Lengkap dan Kronologi OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.

Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,

Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT KPK, di Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) malam.

Wakil Ketua KPK menyebut, pihaknya telah mengamankan uang tunai Rp 1 miliar saat OTT.


"Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan pecahan mata uang dolar Singapura," kata Johanis Tanak.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan STPS diduga menerima uang Rp 5 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas