Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Panas hingga Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah untuk Kubu Irfan Widyanto, Ini Sebabnya

Perdebatan cukup panas terjadi antara jaksa penuntut umum dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perkara obstruction of justice.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Debat Panas hingga Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah untuk Kubu Irfan Widyanto, Ini Sebabnya
tangkapan layar Kompas TV
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan gestur jempol ke bawah untuk pengacara terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam. 

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

Berita Rekomendasi

"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.

"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.

"Saudara diam! Saudara diam!," tegas hakim.

Hendra Kurniawan Anggap Sidang Kode Etik Tak Profesional

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menuding sidang etik pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak professional. Dia pun telah mengajukan banding terkait keputusan pemecatan tersebut.

Demikian disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Hendra, pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak profesional karena banyak saksi yang dihadirkan hanya secara daring. Dia bilang, hanya ada 3 saksi yang dihadirkan secara offline di sidang kode etiknya.

Baca juga: Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Tolak Perintah untuk Ambil DVR CCTV Komplek Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas