Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Sahat Minta Fee Demi Perlancar Penyaluran Dana Hibah

Sahat meminta uang kepada AH selaku koordinator lapangan Pokmas agar memuluskan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020-2021 dan berlanjut kembali.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Duduk Perkara OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Sahat Minta Fee Demi Perlancar Penyaluran Dana Hibah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun. Sahat meminta uang kepada AH selaku koordinator lapangan Pokmas agar memuluskan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2020-2021 dan berlanjut kembali. 

"Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada tanggal 13 Desember 2022 di mana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang yang kemudian diserahkan ke tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya," kata Johanis.

Kemudian, IW pun bertemu dengan RS, staf ahli DPRD Jatim sekaligus orang kepercayaan Sahat dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 1 miliar di salah satu mal di Surabaya.

Setelah itu, melalui perintah Sahat, RS pun langsung menukarkan uang tersebut ke mata uang dolar Singapura dan dolar AS di salah satu money changer.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jawa Timur," ujar Johanis.

Baca juga: Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK, Miliki Harta Rp10,7 M

Sementara, sisa uang yang belum diserahkan direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

Johanis menyebut uang ijon yang diterima Sahat selama melakukan modus penyaluran dana hibah ini sekitar Rp 5 miliar.

Akibatnya, AH dan IW alias ENG selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara Sahat dan RS sebagai penerima disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel terkait OTT KPK di Jawa Timur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas