Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota Sidang Irfan Widyanto Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J

Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto besok masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Hadirkan Saksi Mahkota Sidang Irfan Widyanto Kasus Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan, atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

"Terdakwa Irfan (akan sidang besok)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (15/12/2022) malam.

Djuyamto mengatakan, untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto besok masih beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, Djuyamto belum dapat memastikan saksi siapa saja yang akan dihadirkan. 

Tetapi, jika merujuk pada persidangan pekan lalu, majelis hakim menetapkan pada sidang besok, beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang juga terlibat dalam perkara serupa.

Baca juga: Kantongi Sprin Penyelidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dinilai Tak Layak Jadi Terdakwa

"Iya pemeriksaan saksi," ucap Djuyamto.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta Arif Rahman merupakan terdakwa yang akan dihadirkan sebagai saksi besok.

Akan tetapi, belum dapat dipastikan, siapa saja terdakwa yang bakal dimintai keterangannya dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua, Agus Nurpatria memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa lain yakni Irfan Widyanto dalam persidangan, Kamis (15/12/2022).

Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria siang tadi.

Dalam tanggapannya, Agus menyatakan Irfan tak pernah membuat laporan kepada dirinya setelah menyerahkan DVR CCTV di Komplek Polri ke Chuck Putranto.

Padahal sebelumnya kata Agus, Irfan memberikan informasi kalau perintah untuk mengamankan DVR CCTV sudah dilakukan.

"Setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, 'izin komandan, izin bang perintah sudah saya laksanakan', petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim (AKBP Ridwan Soplanit)," kata Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas