Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah

Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah
Ist
Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah.

Hal tersebut dikarenakan tak ada bukti yang cukup dari pihak pelapor, yaitu Agus Hartono.

"Karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Meski demikian, tim Jamwas tak menutup kemungkinan memberi tindakan tegas apabila di kemudian hari terdapat bukti baru terkait laporan tersebut.

"Tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," kata Ali.

Baca juga: Jamwas Kejagung Konfrontir Korban dan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah dalam Kasus Pemerasan 

Terhadap laporan ini, Jamwas pun telah melakukan konfrontir terhadap dua pihak berperkara.

BERITA TERKAIT

Kedua pihak tersebut ialah pelapor sekaligus korban pemerasan, Agus Hartono dan anggota Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, dimana kedua belah pihak saling menyangkal keterangan masing-masing," kata Ali Mukartono.

Dari konfrontir itu ditemukan bahwa Agus pernah bertemu dengan Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng

"Dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor," kata Ali.

Namun, Putri sebagai terlapor menyangkal adanya pertemuan tersebut.

Menurut pengakuan Putri, dirinya sedang menghadiri kegiatan lain pada tanggal tersebut.

"Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujarnya.

Selain pemeriksaan konfrontasi tersebut, pihak Jamwas Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jateng Tak Kunjung Penuhi Panggilan Pemeriksan

Dari awal pelapan, total ada 15 saksi yang telah diperiksa. Mereka ialah pelapor, terlapor, tujuh penyidik, empat pejabat struktural, dan pendamping pelapor.

"Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat atas nama AH terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor," kata Ali.

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali muncul ketika pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak melayangkan somasi kepada oknum Kejati Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya.

Surat somasi dilayangkan terhadap Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.

Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, saat konferensi pers pada Jumat (25/11/2022) malam.

Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu juga pernah dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan

Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.

Menurutnya, percobaan pemerasan dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP.

Jadi total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," katanya.

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.

Namun, hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan Putri Ayu Wulandari mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

"Saya meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin.

Agus Hartono menambahkan, pada pemberian kredit tersebut, hanya berlaku sebagai avalis atau penjamin.

Dirinya menganggap tidak bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," ujarnya.

Dirinya membenarkan jaksa Putri Ayu Wulandari menyampaikan bahwa akan membantu menghapus 2 SPDP atas kasus pemberian kredit ke PT CGP. Oknum jaksa itu meminta uang untuk menghapus 2 SPDP yang dituduhkannya.

"Dia minta Rp 5 miliar untuk satu SPDP. Karena ada 2 SPDP, total permintaannya Rp 10 miliar. Karena tidak saya penuhi, maka saya dijadikan tersangka," ucapnya.

Agus pun menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim tunggal PN Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas