Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah

Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jamwas Kejagung Putuskan Tak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah
Ist
Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022). Jamwas Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jateng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menindak lanjuti pelaporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah.

Hal tersebut dikarenakan tak ada bukti yang cukup dari pihak pelapor, yaitu Agus Hartono.

"Karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," kata Jamwas Kejaksaan Agung, Ali Mukartono dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Meski demikian, tim Jamwas tak menutup kemungkinan memberi tindakan tegas apabila di kemudian hari terdapat bukti baru terkait laporan tersebut.

"Tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela," kata Ali.

Baca juga: Jamwas Kejagung Konfrontir Korban dan Oknum Jaksa Kejati Jawa Tengah dalam Kasus Pemerasan 

Terhadap laporan ini, Jamwas pun telah melakukan konfrontir terhadap dua pihak berperkara.

Berita Rekomendasi

Kedua pihak tersebut ialah pelapor sekaligus korban pemerasan, Agus Hartono dan anggota Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari.

"Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, dimana kedua belah pihak saling menyangkal keterangan masing-masing," kata Ali Mukartono.

Dari konfrontir itu ditemukan bahwa Agus pernah bertemu dengan Putri dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Kejagung Tunggu Bukti dari Korban Dugaan Pemerasan Oknum Anggota Kejati Jateng

"Dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor," kata Ali.

Namun, Putri sebagai terlapor menyangkal adanya pertemuan tersebut.

Menurut pengakuan Putri, dirinya sedang menghadiri kegiatan lain pada tanggal tersebut.

"Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas