Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan
Istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda Anwar Saadi. 

Laporan Wartwawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik konektisitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021.

Tersangka baru tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas van der Heyden.

Penetapan tersangka baru itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Terhadap sang tersangka, Kejaksaan juga telah melakukan cekal dan mewajibkan lapor.
"Terhadap tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Kerugian negara Rp 500 miliar lebih

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500,5 miliar.

"Total kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2022).

Edy menuturkan rincian kerugian keuangan negara berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442.

"Kemudian pembayaran konsultan Rp 20.255.408.347," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.


Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.

"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil. Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT. DNK).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," jelas Edy.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta yaitu Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat.

"Selain itu satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE)," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Peran Tersangka

Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP ternyata memiliki peran sentral dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan bahwa Laksamana AP yang kini menjadi tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.

"Bahwa Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Edy di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Edy menerangkan bahwa kontrak sewa satelit itu juga diduga tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal, kontrak ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menhan.

Selain itu, kata Edy, kontrak itu juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tak ada penetapan pemenang oleh Menteri pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.

"Kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli dan kobtrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Edy menambahkan bahwa kontrak itu juga tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis. Selain itu, tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan.

"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya (satelit garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Rp 500,5 Miliar

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.

"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung pada Rabu (15/6/2022).

Sementara dari pihak sipil terdapat dua pejabat di PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar, serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.

Dalam kasus ini, Agus bersama Soerya diduga merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).

Oleh sebab itu, para tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas