Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartwawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik konektisitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021.
Tersangka baru tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas van der Heyden.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).
Terhadap sang tersangka, Kejaksaan juga telah melakukan cekal dan mewajibkan lapor.
"Terhadap tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.
Kerugian negara Rp 500 miliar lebih
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 500,5 miliar.
"Total kerugian keuangan negara Rp 500.579.782.789 yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/7/2022).
Edy menuturkan rincian kerugian keuangan negara berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480.324.374.442.
"Kemudian pembayaran konsultan Rp 20.255.408.347," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.