Kejaksaan Agung Tetapkan WNA Amerika Serikat Jadi Tersangka Kasus Satelit di Kementerian Pertahanan
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil. Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT. DNK).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.
"Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," jelas Edy.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta yaitu Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat.
"Selain itu satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT. DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE)," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Peran Tersangka
Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP ternyata memiliki peran sentral dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan bahwa Laksamana AP yang kini menjadi tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.
"Bahwa Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," kata Edy di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Edy menerangkan bahwa kontrak sewa satelit itu juga diduga tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Padahal, kontrak ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menhan.
Selain itu, kata Edy, kontrak itu juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tak ada penetapan pemenang oleh Menteri pertahanan selaku pengguna anggaran setelah melalui evaluasi dari Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) dan kontrak ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud.