Konstruksi Perkara Lengkap dan Kronologi OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.