Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Ronny Tanusaputra Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara

Isyarat Ronny ditetapkan jadi tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Tetapkan Ronny Tanusaputra Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara
Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ronny Tanusaputra selaku Penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara sebagai tersangka.

Ronny dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Gedung DPRD di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Hanya saja, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Ronny Tanusaputra.

Isyarat telah ditetapkannya Ronny sebagai tersangka muncul usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan alasan pihaknya belum menahan yang bersangkutan.

"Begitu juga dengan masalah Ronny kenapa tidak ditahan, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam penyidikan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan," kata Johanis dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: KPK: Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani Segera Disidang

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya tidak menahan Ronny karena yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Tengah. 

Berita Rekomendasi

Namun, status tersangka Ronny gugur ketika hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu Hendra Saputra mengabulkan permohonan praperadilannya. 

Diketahui, KPK sebelumnya mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016 dari Polda Sulawesi Tengah. 

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333. 

"Tidak ada seorang tersangka yang dihukum atau dilakukan upaya paksa dua kali. Dalam tahap penyidikan kenapa kita enggak lakukan penahanan? Karena sudah dihabiskan waktu masa penahanannya di penyidikan Polda Sulteng," kata Karyoto. 

Dipastikan Karyoto, pihaknya akan menahan Ronny ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau tahap II oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

"Nanti pada gilirannya akan kami lakukan penahanan pada saat pelimpahan ke JPU," ujar Karyoto.

Ronny sendiri sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (16/12/2022). Kapasitasnya diperiksa adalah sebagai saksi.

Lewat Ronny, KPK mendalami seputar pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Hal yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Christian Hadi Chandra selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

"Kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung Kantor DPRD Kab. Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas