KUHP Banyak Dikritik, DPR Ingatkan Polisi Kedepankan Restorative Justice
Sahroni justru mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyatakan meminta maaf kepada masyarakat jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.
Sahroni justru mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
"Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak Kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan Restorative Justice," kata Sahroni, dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Menurut Sahroni, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian yang maksimal.
Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien.
"Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” pungkas Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.
"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Yasonna juga memohon maaf soal sosialisasi KUHP yang dianggap masih kurang maksimal.
Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.
"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkapnya.
Meski begitu, Yasonna meminta para pihak tidak menjustisfikasi KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh.
Baca juga: Banyak Libatkan Partisipasi Publik, Arsul Sebut KUHP Layak Jadi Contoh Ideal Pembahasan UU
Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.
Yasonna mengatakan, KUHP adalah produk hukum negara yang sah.
"Ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.