Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Baru, Mahfud MD: Ada Mekanisme Legislatif Review

Mahfud mengatakan jalan konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang tidak puas dengan KUHP Baru adalah judicial review ke MK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat Sipil Pesimistis Judicial Review KUHP Baru, Mahfud MD: Ada Mekanisme Legislatif Review
Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat
Mahfud MD mengatakan jalan konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang tidak puas dengan KUHP Baru adalah judicial review ke MK atau legislative review ke DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil pesimistis jika harus melakukan judicial review (JR) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pesimistis itu datang di antaranya karena persoalan etik pimpinan MK, pemecatan hakim MK oleh DPR, dan rencana revisi UU MK yang dinilai akan berpihak pada kepentingan kekuasaan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi santai.

"Masyarakat sipil pesimis kalau lewat MK? Ya nggak apa-apa pesimis, karena jalur konstitusional begitu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Kemenkumham Pastikan KUHP Baru Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lain

Menurut Mahfud jalan konstitusional yang bisa ditempuh bagi masyarakat yang tidak puas dengan KUHP Baru adalah judicial review ke MK atau legislative review ke DPR.

Untuk itu, ia mengajak agar masyarakat menempuh prosedur yang berlaku secara konstitusional.

Berita Rekomendasi

"Ada memang mekanisme legislatif review, bukan judicial review. Ya nanti kita lihat legislatif reviwe nya, apalagi masih ada waktu 3 tahun untuk kita mensosialisasikan itu," kata Mahfud.

Mahfud pun berbicara mengenai sejarah panjang cikal bakal KUHP Lama yang diterapkan di Indonesia.

KUHP Lama, kata dia, punya sejarah kolonial ratusan tahun yang diterapkan saat Prancis menjajah Belanda, hingga Belanda menjajah Indonesia.

Untuk itu, sudah banyak anak bangsa yang telah berjuang mengubah KUHP Lama dengan KUHP Baru, termasuk dirinya sejak masih mahasiswa.

Menurut Mahfud pengesahan KUHP Baru adalah keinginan sebagian besar rakyat, bukan segelintir masyarakat.

Kritik yang dialamatkan ke sejumlah pasal di KUHP Baru, di antaranya disebabkan karena pasal tersebut tidak dibaca baik-baik.

"Toh prosedur kenegaraan ini sudah ditempuh dan itu semua sebenarnya kritik-kritik itu pada umumnya belum baca," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas