Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf jika KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan

Menkumham Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf jika KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).




Yasonna juga memohon maaf soal sosialisasi KUHP yang dianggap masih kurang maksimal.

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

Baca juga: Kantor Staf Presiden Bantah KUHP yang Baru Membahayakan Demokrasi

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkapnya.

Meski begitu, Yasonna meminta para pihak tidak menjustisfikasi KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

Yasonna mengatakan, KUHP adalah produk hukum negara yang sah.

"Ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!' jawab peserta pada Selasa (6/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas