Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Badung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis, (17/11/ 2022). Jokowi akan mendapat rumah baru pemberian negara setelah dirinya lengser. Berikut fakta rumah baru Jokowi pemberian negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah baru pemberian negara menyusul masa jabatannya yang akan berakhir pada 2024 mendatang.

Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978. 

Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi. 

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo. 

Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022). 

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

Berita Rekomendasi

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

1. Luas tanahnya bisa lebih dari 1500 m2

Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.

Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.

Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.

Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas