Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Mengacu ketentuan tersebut, rumah baru Jokowi nantinya dipastikan boleh lebih dari 1500 m2.
Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.
Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.
Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 dimana luas bangunan maksimal 1.500 m2.
Aturan mengenai luas tanah rumah presiden juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.
SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.
Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden
Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.
Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu.
Pernyataan itu disampaikan SBY untuk membantah rumor yang menyebut luas rumahnya mencapai 4.000 m2.
"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."
"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota.
2. Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.