Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Jokowi, Megawati Dulu juga Dapat Rumah dari Negara setelah Tak Jadi Presiden

Seperti Jokowi, Megawati Soekarnoputri dulu juga menerima rumah dari negara setelah tak menjabat sebagai presiden.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Selain Jokowi, Megawati Dulu juga Dapat Rumah dari Negara setelah Tak Jadi Presiden
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Megawati Soekarnoputri (kiri), suasana di depan rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016) (kanan). Seperti Jokowi, Megawati Soekarnoputri dulu juga menerima rumah dari negara setelah tak menjabat sebagai presiden. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.

Lokasi rumah baru Jokowi disebut berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat ini, lahan untuk pembangunan rumah yang akan diterima Jokowi tersebut telah disiapkan.

Pemberian rumah bagi mantan presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.

Tak hanya SBY, Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.

Berita Rekomendasi

Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Baca juga: Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."

"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam acara 'Bandung-Belgrade-Havana in Global History and Perspective' secara virtual di Gedung ANRI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Megawati Soekarnoputri menerima rumah dari negara.
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan dalam acara 'Bandung-Belgrade-Havana in Global History and Perspective' secara virtual di Gedung ANRI, Jakarta, Senin (7/11/2022). Megawati Soekarnoputri menerima rumah dari negara. (Ist)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas