Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
Tangkap layar akun Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo - Berikut besaran uang pensiun Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika purna dari tugasnya menjadi pemimpin negara nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan hak pensiun.

Baik itu rumah, transportasi, dan uang pensiun.

Adapun terkait uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Berita Rekomendasi

Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.

Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.

Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.

Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo

Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas