Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
Tangkap layar akun Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo - Berikut besaran uang pensiun Jokowi. 

Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.

Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.

Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.

Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.

Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas