Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono

Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.
Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.
Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar
Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.
Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.
Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)