Usai Bertemu Kapolri, Ferdy Sambo Beri Lima Arahan Ini ke Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan menyebut Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepada dirinya dan eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Arahan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Awalnya, Hendra Kurniawan bersama Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri.
Di perjalanan, mereka bertemu Ferdy Sambo yang menyebut akan bertemu Kapolri juga.
"Yasudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," kata Hendra Kurniawan mengingat perkataan Kapolri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Setelah itu, Ferdy Sambo datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra Kurniawan dan Benny Ali saat itu menunggu di luar ketika Kapolri berbicara dengan Ferdy Sambo.
Setelah itu, Hendra Kurniawan dan Benny Ali diperintah Ferdy Sambo kembali ke Biro Provos. Di sana, Ferdy Sambo memberikan lima arahannya kepada mereka berdua.
"Setahu saya arahannya ada 5, yang pertama beliau itu menjelaskan ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra Kurniawan.
"Yang kedua saya sudah menghadap pimpinan polri, pertanyaannya cuma satu 'kamu nembak enggak mbo? Saya jawab tidak jenderal kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," sambungnya.
Selanjutnya arahan ketiga, kata Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo meminta kasusnya ditangani sesuai TKP pembunuhan yakni di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tolong untuk masalah di magelang tidak usah di tindak lanjuti karena memang penanganan awal kan di Jakarta Selatan tapi kejadian di Magelang jadi beda locus," ucap Hendra Kurniawan mengikuti ucapan Ferdy Sambo.
Terakhir, Hendra Kurniawan mengatakan jika Ferdy Sambo sambi memberi arahan jika tindak lanjut penanganannya dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Kemudian untuk tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin dam seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana sehingga lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Hendra Kurniawan Bantah Kesaksian Soal Bertemu Ferdy Sambo untuk Bahas CCTV di Duren Tiga
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.