VIDEO Konstruksi Perkara & Kronologi OTT KPK Terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.
Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Kronologi OTT
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur ihwal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat di salah satu mal di Surabaya.
Masih di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan
beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim, sedangkan Abdul dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ungkap Johanis.
Konstruksi Perkara
Johanis mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.