VIDEO Konstruksi Perkara & Kronologi OTT KPK Terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak
KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," kata Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.