Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Konstruksi Perkara & Kronologi OTT KPK Terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak

KPK tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.

Politikus senior Partai Golkar itu dijerat bersama tiga tersangka lainnya, yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak.

Untuk keperluan penyidikan, keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Kronologi OTT

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur ihwal dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Abdul kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan
beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jatim, sedangkan Abdul dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ungkap Johanis.

Konstruksi Perkara


Johanis mengatakan, untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekira Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.

"Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak)," kata Johanis.

Lantas, lanjut Johanis, Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

"Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," ungkap Johanis.

Johanis memerinci besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas, dimana penyalurannya difasilitasi oleh Sahat dan juga dikoordinir oleh Abdul selaku koordinator Pokmas.

Ia mengatakan di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

Kemudian di tahun berikutnya, yakni pada 2022, telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali dipeoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," ujar Johanis.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Ilham untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya, Ilham menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

"Tersangka RS (Rusdi) kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Johanis.

"Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat
(16/12/2022)," imbuhnya.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
KPK menduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.

"Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas