Wakapolri Sempat Panggil Seluruh Anggota yang Terlibat Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Wakapolri sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sempat memanggil seluruh anggota yang terlibat mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan Brigjen Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sekira tanggal 20 Juli 2022 atau 23 Juli 2022 lalu.
Mereka diminta klarifikasi terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Oleh Wakapolri (diklarifikasi) terkait masalahnya (CCTV) kasus ini semuanya. Betul, dikumpulkan semua dihadirkan Pak Benny Ali semua," kata Hendra Kurniawan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Hendra Kurniawan menuturkan bahwa dirinya pun melihat satu per satu orang-orang yang terlibat pengamanan CCTV dalam pertemuan tersebut.
Bahkan, kata dia, setiap anggota berdiri berurutan menjelaskan masing-masing permasalahannya.
"Dipanggilah pada saat itu semua yang terlibat dalam CCTV itu termasuk Chuck semuanya diurutin di belakang berdiri semua duduk," jelasnya.
Pada saat itu, Hendra Kurniawan mengaku baru mengetahui bahwa DVR CCTV di sekitar rumah Sambo ternyata diamankan oleh peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.
"Dari situ saudara tau bahwa yang mengambil itu adalah Irfan?" tanya Hakim.
"Betul," jawab Hendra.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Mahfud MD, Mantan Hakim Agung dan Wakapolri Komentari Jalannya Sidang Ferdy Sambos Cs
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.