Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Diduga Terima Rp 5 Miliar Terkait Suap Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Baca juga: Kronologi OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak hingga Jadi Tersangka
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)."
"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.
Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid.
Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.