Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum
Dalam kesaksiannya itu, Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Ferdy Sambo bersaksi untuk tiga terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.
Dalam kesaksiannya itu, Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri
Ferdy Sambo mengatakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa para anak buahnya itu tidak bersalah terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Anak buahnya itu, kata Ferdy Sambo hanya mengikuti skenario yang dibuatnya.
Ferdy Sambo juga menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.
Selain itu, Ferdy Sambo mengatakan skenario yang disusunnya soal kematian Brigadir J jadi berantakan usai dirinya menyaksikan rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.
Berikut selengkapnya pengakuan Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
1. Anak buah tidak bersalah, Sambo ingin membalas dosa
Ferdy Sambo menyebut anak buahnya yang terjerat perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak bersalah.
Dia juga menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.
Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar perihal surat permohonan maaf Sambo pada 30 Agustus 2022 lalu.
Sambo menjelaskan jika anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.