Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Dalam kesaksiannya itu, Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum
KOMPAS.com Irfan Kamil/Kristianto Purnomo
Bharada E (kiri) dan Ferdy Sambo saat memeluk Putri Candrawathi (kanan). Saat memberi kesaksian dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin. 

Dihadapan hakim, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Saya perintah hanya untuk pengecekan," kata Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku jika CCTV yang berada di gapura pos satpam komplek Polri Duren Tiga merekam kejadian sebelum Brigadir J tewas.

"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya nggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," ungkap Ferdy Sambo.

Namun belakangan, Ferdy Sambo baru sadar bila CCTV di gapura pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga ternyata menyorot ke halaman rumah dinasnya.

Kesadaran Sambo atas rekaman CCTV itu merekam semua kejadian asli setelah eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin melaporkan setelah menonton rekaman CCTV tersebut bersama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"(Tahu) Setelah ditonton yang dilaporkan oleh Arif," kata Sambo.

Berita Rekomendasi

Awalnya, Ferdy Sambo mengaku hanya berpikir secara natural saja karena menganggap perintah pengecekan CCTV merupakan hal wajar.

Namun, dia baru menyadari jika dalam rekaman CCTV tersebut merekam semua kejadian khususnya yang memperlihatkan jika Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo berada di rumah dinas dan tidak sesuai dengan skenarionya.

Ia mengaku tidak tahu bila CCTV tersebut sudah diamankan Arif Rahman pada 9 Juli 2022.

"Tidak tahu (CCTV diambil tanggal 9 Juli 2022), karena saya tidak terpikir akan ada gambar seperti itu. Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 itulah saya tahu," Kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Polisi Bintang Dua untuk Ditahan di Tempat Khusus

5. Ferdy Sambo emosi istrinya dilecehkan Yosua

Ferdy Sambo mengaku sangat emosi ketika mendengar istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Ferdy Sambo menceritakan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya lebih sadis daripada sebuah pelecehan seksual.

Sambo menyatakan Yosua sudah melakukan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap istrinya.

"Saudara mengetahui adanya pelecehan itu dari siapa?" tanya hakim.

"Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling, bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia," ucap Sambo.

Mendengar cerita itu, hakim sangat menyayangkan sikap Sambo yang merenggut nyawa orang lain dan bukannya melaporkan ke penegak hukum padahal dirinya seorang Kadiv Propam Polri saat itu.

"Katakanlah, seandainya, sekiranya peristiwa (dugaan pemerkosaan) itu benar, Saudara katakan adanya pelecehan, bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang?," tanya hakim.

"Katakanlah misalnya Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa Saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya Saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini Saudara sebagai Kadiv Propam?" tanya hakim.

Atas perkataan hakim, Sambo mengaku bersalah. Dia mengklaim awalnya dia ingin mengkonfirmasi ke Brigadir J soal apa yang diceritakan istrinya tersebut.

"Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga sehingga saya minta untuk 'Ya sudah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua' itu yang mendasari saya," beber Sambo.

"Tetapi ketika saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali peristiwa itu, akhirnya saya akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi siang itu kepada Yosua," imbuhnya.

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Jmenjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas