Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Dalam kesaksiannya itu, Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum
KOMPAS.com Irfan Kamil/Kristianto Purnomo
Bharada E (kiri) dan Ferdy Sambo saat memeluk Putri Candrawathi (kanan). Saat memberi kesaksian dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo sempat membela anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin. 

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," kata Sambo.

Baca juga: Alasan Hendra Kurniawan Tidak Terima Dipecat dari Polri

2. Ferdy Sambo mengaku bersalah dan siap dihukum

Ferdy Sambo tidak tahu bagaimana cara membalas dosa-dosa yang dia perbuat terhadap anak buahnya tersebut.

Dalam kesempatan itu juga Ferdy Sambo mengakui melakukan kesalahan dan dia siap menerima hukuman.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.

3. Perintah cek CCTV malah bongkar skenario Sambo

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Ferdy Sambo mengatakan skenario yang disusunnya soal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J jadi berantakan usai dirinya menyaksikan rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Berita Rekomendasi

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV Komplek Polri oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah insiden penembakan.

"Taukah saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekorder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya majelis hakim Suhel dalam persidangan, Jumat (16/12/2022) malam.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti itu yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Setelah itu, Hakim Suhel mencecar Ferdy Sambo soal niatan atau alasan dirinya memerintahkan eks Karo Paminal Div Propam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria untuk mengecek kamera CCTV.

Kata Ferdy Sambo, dirinya berharap pengecekan kamera CCTV itu sejatinya bisa memuluskan upayanya dalam merancang skenario.

"Seandainya perintah saudara itu dalam rangka pengungkapan kasus atau dugaan tindak pidana tersebut atau mencoba untuk menghindari dari skenario tersebut?" tanya hakim Suhel.

Baca juga: Wakapolri Sempat Panggil Seluruh Anggota yang Terlibat Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

"Waktu tanggal 9 itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah) yang mulia," kata Ferdy Sambo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas