Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab, Irfan Widyanto: Awalnya Saya Ingin Marah

Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku awalnya ingin marah kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab, Irfan Widyanto: Awalnya Saya Ingin Marah
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Irwan Rismawan
Ferdy Sambo dan Irfan Widyanto. Irfan Widyanto mengaku awalnya ingin marah kepada Ferdy Sambo, tetapi urung dikatakan setelah dengar tanggapan mantan atasannya itu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, tak bisa menahan tangis saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.

Selain itu, Irfan Widyanto pun sampai tak bisa berkata-kata, ketika hakim meminta tanggapan atas keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.

Irfan Widyanto hanya terlihat memegangi hidung dan kacamatanya.

Ia pun tertunduk ketika mencoba menjawab pertanyaan hakim dengan suara yang terbata-bata.

"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan," kata Irfan dalam persidangan yang disaksikan dari Kompas Tv Live, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Pengamat Forensik Sebut Ada 2 Strategi dari Ferdy Sambo dan Putri untuk Hindari Hukuman Mati

"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana?" tanya hakim lagi.

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," jawab Irfan.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang

"Itu ya, enggak ada tanggapan, ya, kalau kemarahan itu, ya, memang, ya, pada akhirnya menjadi penyesalan. Walaupun memang kita marah dan orang kuat itu yang bisa menahan amarahnya. Itulah sesungguhnya orang yang paling kuat," imbuh hakim.

Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab

Mantan kadiv propam itu menyebut AKP Irfan Widyanto tidak bersalah terkait tugas pengamanan CCTV.

Ferdy Sambo mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah lantaran tidak mengerti kejadian sebenarnya di rumah dinasnya.

"Dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak salah karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas