Pengamat Menilai Gugatan Partai Ummat Terhadap KPU Akan Ditolak
Ujang Komarudin melihat gugatan Partai Ummat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin melihat gugatan Partai Ummat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Saya lihat kemungkinan akan ditolak, akan digugurkan, atau ya intinya gugatannya tidak akan berhasil. Kita tunggu saja," kata Ujang kepada Tribunnews, Sabtu (17/12/2022).
Namun meski begitu Ujang mengaku tidak mau mendahului proses hukum yang berlaku.
Sehingga menurutnya semua pihak lebih baik menunggu dan mengikuti bersama bagaimana tahapan gugatan Partai Ummat ini ke depannya.
"Kalau persoalan hukum terkait gugatan hukum Ummat di Bawaslu saya tidak mencampuri karena itu urusan Bawaslu, sejauh mana potensi peluang atau gugatan partai Ummat itu tunggu saja, saya tidak mau mendahului proses hukum di Bawaslu," jelasnya.
"Semuanya perlu ditunggu dan Partai Ummat perlu memberikan atau membeberkan atau membuka fakta-fakta atau bukti-bukti seandainya penggagalan itu dilakukan secara sistematis," tambahnya.
Lebih lanjut kata Ujang, misalnya gugatan Partai Ummat diterima oleh Bawaslu dan pihaknya punya banyak bukti yang menguatkan, serta KPU terbukti melakukan kecurangan, hal ini nantinya akan berimbas kepada kepercayaan masyarakat.
"Kalau faktanya ada kecurangan berarti bermasalah dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Ini soal integrasi dan soal independensi dari pihak penyelenggara pemilu. Kalau ini terjadi, kepercayaan rakyat akan runtuh terhadap KPU," tegasnya.
Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya siap untuk menjalani mekanisme yang ada dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan. Pun juga memberikan segala jawaban.
"Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yg tak masuk," kata Afif saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Afif juga menambahkan, KPU saat ini tengah menelusuri informasi yang beredar. Pihaknya juga paham tentu akan ada partai yang tidak puas atas hasil kinerja KPU dalam menjalankan proses tahapan pemilu.