Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing
Ahli koperasi sebut jika suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait adalah sah.
Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
![Sidang Kasus KSP Indosurya: Ahli Koperasi Sebut Penghimpunan Dana Koperasi Sah Meski Lewat Marketing](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-ksp-indosurya.jpg)
IST
ILUSTRASI - Ahli koperasi menyatakan jika suatu koperasi melakukan penghimpunan dana yang sudah mempunyai izin dari instansi terkait dalam hal ini izin pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, adalah sah dan tidak melanggar hukum.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, Henry Surya didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.