Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri
Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ramai soal kabar rumah pemberian negara bagi mantan Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI).
Hal ini seiring dengan kabar yang beredar terkait lokasi rumah Joko Widodo (Jokowi) yang notabene adalah rumah pemberian negara, yang akan ditempati selepas nantinya dirinya tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Jokowi disebut telah memilih lokasi rumah yang akan diterimanya setelah tak menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang, yakni di Colomadu, Jawa Tengah.
Pemberian rumah untuk Jokowi ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Diketahui bukan hanya Presiden Jokowi saja, Presiden RI dan Wapres RI sebelumnya juga mendapatkan hak yang sama.
Termasuk Wapres RI ke-11, Boedinono.
Pemerintah memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk Boediono.
Diketahui sebelumnya, setelah selesai menjabat sebagai wapres periode 2009-2014, Boediono mendapatkan uang tunai pengganti fasilitas rumah dari negara.
Fasilitas rumah yang diberikan oleh negara didapatkan presiden maupun wapres ketika masa jabatan mereka sudah selesai.
Hak atas fasilitas rumah dari negara yang didapatkan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Namun, pada saat masa jabatan Boediono sebagai wapres selesai, pada zaman itu sulit mendapatkan rumah untuk Boediono. Dilansir setkab.go.id.
Baca juga: Soal Hak Pensiun Presiden, Gus Dur Tak Pilih Rumah, Ganti Nominal Uang Senilai Rp 20 Miliar
Oleh karena itu, Boediono beserta presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu diberikan ganti berupa uang tunai yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (9/9/2014) lalu.
“Iya (diberikan lebih kepada nilainya), karena sulit kan kita mau mencari (rumah) di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan, berbeda-beda antar satu dengan yang lain,” ungkap Sudi Silalahi, Selasa (9/9/2014).
Besaran Uang Pengganti yang Diberikan Setara Harga Nilai Rumah Dinas Menteri
Besaran uang yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah tersebut sesuai dengan harga tanah rata-rata di rumah dinas menteri.
Mensesneg, Sudi Silalahi mengatakan bahwa nilai harga rumah bisa ditentukan sesuai dengan harga rata-rata di rumah dinas menteri.
“Misalnya, luas tanah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah sekian meter, kemudian nilai jual objek pajak (NJOP)-nya akan dibandingkan dengan rumah dinas menteri yang ada di Jalan Widya Chandra dan Denpasar,” ungkap Sudi.
Patokan Anggaran Pengadaan Rumah dari Kemenkeu
Dilansir djkn.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan umumkan siap menganggarkan pengadaan rumah untuk mantan Presiden SBY dan mantan Wapres Boediono.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan bahwa pengadaan rumah dilakukan di DKI Jakarta.
Namun, Hadiyanto tak mau membeberkan besaran harga rumah yang diajukan tersebut.
"Benchmark-nya adalah harga terendah rumah di kompleks menteri di Widya Chandra," ungkapnya.
"Kalau untuk SBY dan Boediono, karena pengadaannya dalam bentuk tanah yang nantinya akan dibangun rumah. Maka pengalokasian anggarannya secara multiyears." imbuh Boediono.
Baca juga: Terungkap Lokasi Rumah dari Negara untuk Jokowi, Simak Aturan Rumah Mantan Presiden dan Wapres
Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Kompas.com, hak atas pengadaan rumah tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 8 UU nomor 7 Tahun 1978 berbunyi, kepada mantan presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Pemberian rumah untuk presiden dan wapres juga diatur dalam Pepres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi MantanPresiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar
Pasal 1 ayat (1) berbunyi, mantan presiden dan/mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang kayak.
Pasal 1 ayat (2) berbunyi, mantan presiden dan/atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjabat menjadi presiden.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)