Aktivis 98: Bupati Lebak Harus Bisa Menjamin Kebebasan Beribadah Semua Warganya
Menurut Arif, setiap orang bebas merayakan ibadah hari besar di rumah-rumah ataupun di tempat milik agama masing-masing, tanpa terkecuali.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 yang juga Direktur CFIRST (Center for inter-religious studies and traditions) Arie Mirdjaja, menanggapi soal polemik pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya terkait perayaan Natal di wilayahnya.
"Bupati Lebak harus menjamin kebebasan melakukan ibadah menurut kepercayaan yang dianut oleh setiap warga negara republik Indonesia," kata Arif kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
"Ia tidak bisa berdalih bahwa izin mendirikan gereja belum ada, lalu masyarakat Maja disuruh ibadah di Rangkasbitung. Bupati seperti bersembunyi dibalik aturan yang diskriminatif," kata dia.
Menurut Arif, setiap orang bebas merayakan ibadah hari besar di rumah-rumah ataupun di tempat milik agama masing-masing, tanpa terkecuali.
Seperti halnya umat Islam merayakan Idul Fitri di rumah-rumah, tadarus di rumah-rumah, Nuzulul Quran dan lain-lain.
"Demikian juga agama-agama lain tanpa terkecuali. Yang Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, ataupun aliran kepercayaan dijamin oleh Undang-Undang dan konsitusi untuk bebas melakukan ibadah keagamaan apalagi ibadah hari besar di Maja dan seluruh wilayah hukum NKRI," kata dia
Arif mengatakan seharusnya Pemda Lebak memfasilitasi dengan meminjamkan ruangan Pemda di Maja, agar umat kristiani bebas beribadah.
Baca juga: Selain Isu Larang Perayaan Natal, Ini Sederet Kontroversi Bupati Lebak, Pernah Ancam Santet Moeldoko
"Jangan malah berdalih tidak ada izin gereja sehingga orang dipaksa suruh ibadah di kota lain," kafa dia
Situasi ini, kata Arif menggambarkan, bahwa Bupati Lebak mencoba berdalih dengan aturan.
Bantahan Bupati Lebak
Sebelumnya, Nama Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tengah menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran dirinya disebut melarang perayaan Natal di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Terkait dengan hal itu, Iti membantah. Dia menegaskan, tak pernah melarang ibadah Natal di Eco Citra Maja Raya (CMR).
Diketahui, Iti menjadi sorotan setelah meminta umat Kristen di Kecamatan Maja melaksanakan ibadah Natal di Rangkasbitung.