Momen Putri Candrawathi Keceplosan & Mengakui Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J Diungkap Pengacara
Putri Candrawathi selalu mengaku tidak tahu menahu soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut keceplosan dan secara tak sadar mengakui tahu rencana pembunuhan Brigadir J, yang diotaki oleh suaminya.
Hal ini diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari Gridhot.ID, Sabtu (17/12/2022) kemarin.
Seperti diketahui, dalam persidangan, Putri Candrawathi selalu mengaku tidak tahu menahu soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini sendiri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Padahal, berdasarkan keterangan beberapa saksi, Putri Candrawathi-lah yang diduga membawa Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga untuk dieksekusi Ferdy Sambo, dengan dalih akan melakukan isolasi mandiri.
Bahkan, dari keterangan beberapa saksi, Putri Candrawathi ada di dalam kamar tak jauh dari posisi Brigadir J ditembak.
Menurut Martin Lukas, ada Pernyataan Putri Candrawathi yang keceplosan dan menandakan ia tahu soal rencana pembunuhan Brigadir J di sidang.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Marah ke Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Adanya Pelecehan di Duren Tiga
"Kenapa saya bilang demikian? Kemarin Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apa yang dilakukan saat terjadi penembakan dan saat mendengar suara tembakan," kata Martin Simanjuntak.
Pada sidang itu, Putri Candrawati yang hadir sebagai saksi untuk Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, menjawab jujur pada pertanyaan hakim itu.
"Dia menjawab dengan jujur, dengan mengatakan menutup telinga. Nah itu janggal. Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," ujarnya dalam sidang baru-baru ini.
Sebab jika Putri tidak tahu Brigadir J akan ditembak, ia akan segera mengamankan diri dan akan ketakutan saat mendengar suara tembakan.
Biasanya, kata Martin, orang akan segera mengamankan diri untuk menghindari menjadi korban, setelah terdengar suara tembakan.
"Tapi yang dilakukan PC, kata dia di sidang menutup telinga dan tetap tidur di kamar," ujar Martin.
"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," terangnya.
Namun Putri tidak melakukan semua itu karena pasti sudah tahu ada penembakan atas Brigadir J dan situasi dirinya dipastikan aman.
Menurutnya, hal yang dilakukan Putri Candrawati menandakan ia sangat tahu situasi aman, sehingga tak berusaha mencari usaha pertolongan.
"Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri, bahwa di luar situasinya aman. Karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," katanya.
Menurut Martin, keterangannya tersebut menandakan Putri Candrawati sudah mengetahui peristiwa yang akan terjadi pada saat berada di rumah di Duren Tiga.
Sementara dalam sidang, Putri Candrawati membantah mengetahui akan adanya pembunuhan pada Yosua.
Dia juga mengatakan ke Duren Tiga bukan untuk membawa Brigadir Yosua untuk dieksekusi di rumah dinas Polri itu.
Tujuannya ke sana pada 8 Juli 2022 tersebut, kata Putri Candrawati, adalah untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru pulang dari Magelang.
Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa istrinya tidak terlibat pada kasus itu, dan tak mendengar adanya pembicaraan soal rencana menginterogasi Yosua.
Bahkan Ferdy menyebut dirinya belum memutuskan kapan akan interogasi Yosua, dan dilakukan di mana, terkait dengan cerita istrinya yang telah dilecehkan dan diperkosa di Magelang.
Tak sampai disitu saja, Putri Candrawathi juga membantah sejumlah keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Bantahan pertama yang dilayangkan adalah soal peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat hendak membopong dirinya yang sedang lemas di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.
Putri Candrawathi membantah jika dirinya disebut Bharada E dalam posisi tiduran.
Baca juga: Pengamat Forensik Sebut Ada 2 Strategi dari Ferdy Sambo dan Putri untuk Hindari Hukuman Mati
"Pertama tanggal 4 Juli, saya tidak tiduran, tetapi duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya, Putri Candrawathi pun membantah keterangan soal dirinya yang disebut menyuruh Kuat Maruf untuk menyetir mobil yang ditumpanginya dari Magelang menuju ke Jakarta.
"Kemudian, saya baru satu kali disupirin dek Richard ke Magelang. Saya tidak pernah meminta atau memberi perintah kepada Kuat untuk membawa mobil. Saya juga tidak pernah bercakap-cakap perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Sebab, saya tidak enak badan," ucap Putri Candrawathi.
Setelah itu, Putri Candrawathi juga menegaskan bahwa selama perjalanan menuju Jakarta, ia dalam kondisi tidak enak badan.
Sehingga tidak pernah melakukan komunikasi untuk mengubah lokasi PCR dari rumah Bangka ke Saguling, termasuk mendengarkan musik dan perintah lainnya.
"Saya tidak pernah mengubah lokasi PCR saat perjalanan Magelang ke Jakarta. Kemudian saya tidak pernah mendengar musik dari hp, karena tidak enak badan. Dan saya tidak pernah meminta dek Richard menaikkan Steyr," ungkap Putri.
Sedangkan perihal keterangan setibanya di Jakarta, Putri juga membantah kesaksian Bharada E yang menyebut jika dirinya berbisik kepada suaminya soal sarung tangan hingga CCTV saat membuat skenario.
Juga soal ajakan isolasi ke rumah dinas di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai tiga, kemudian saya tidak pernah membicarakan soal CCTV dan sarung tangan bersama dek Richard dan Pak FS," katanya.
"Saya tidak pernah menyampaikan ke-46 dalam mobil saat isolasi, dan saya tidak pernah mengajak dek Richard untuk isolasi di 46. Pada saat di 46, kamar saya tertutup dan berganti baju," sambung Putri.
Lebih lanjut, soal pengakuan diberikannya telepon genggam merk Iphone 13 Promax dan disodorkan uang pada 10 Juli 2022 atau 2 hari selepas penembakan, Putri mengaku tidak pernah berada di lokasi tersebut.
"Saya tidak pernah memanggil dek Richard ke lantai dua untuk bergabung dengan Ricky, Kuat, dan Pak FS untuk memberikan HP dan menjanjikan uang dan hanya memberikan terima kasih," ujarnya.
Bantahan Putri yang terakhir menyangkut status dari Brigadir J dalam posisi ajudan hingga sanggahan soal perintah membersihkan sidik jari sebagaimana kesaksian dari Bharada E.
"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.
"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," tambah dia.
Namun pernyataan Putri itu kembali dibantah dalam sidang selanjutnya dan kali ini bantahan dilakukan Ricky Rizal.
Ricky Rizal membenarkan pernyataan Bharada E, bahwa Putri Candrawathi bersama mereka membersihkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Brigadir J dengan disinfektan dan handsanitizer.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sumber: Warta Kota