Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah

Rumah hadiah untuk Jokowi tersebut tidak berlokasi di Jakarta, tapi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo akan mendapatkan sebuah hadiah rumah dari negara seperti tradisi yang selama ini didapatkan Presiden Indonesia setiap selesai menjabat, berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. 

Harga Per Meter Tembus Rp 10 Juta

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.

"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribun Solo.

Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " jelasnya.

Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI.
Lahan di kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun menjadi rumah sebagai pemberian negara untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. (Tribunnews.com)

Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Sriyono mengatakan, luas lahan yang akan dihadiakan untuk Jokowi, kata Sriyono, sekira 2000 sampai 3000 meter persegi. "Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.

Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas