Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu

Pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya. 

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu
YouTube KH Infotainment
Presiden Jokowi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menilai pemberian rumah baru pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Total Politik, Minggu (18/12/2022).

“(Pemberian rumah hadiah Presiden) Itu diatur dalam Perpres tahun 2014. Kalau dikaitkan dengan penundaan Pemilu, saya rasa pemberian itu tidak ada kaitan,” kata Masinton Pasaribu.

Baca juga: VIDEO Camat: Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Paling Mahal Rp10 Juta per Meter

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya. 

Adapun tujuan pemberian hadiah rumah itu, kata dia, agar mantan kepala negara yang telah selesai bertugas tetap memiliki rumah yang layak.

“Itu lah salah satu bentuk penghormatan dan sekaligus apresiasi kita terhadap kepala negara presiden dan wapres, jangan sampai kepala negara kita setelah pensiun ga punya rumah,” katanya.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan bahwa aturan terkait hadiah rumah bagi pejabat eksekutif sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun pada Pasal 1 dalam Perpres tersebut menyatakan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Kemudian juga terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dengan demikian, lanjut Masinton, adalah hal lumrah jika Presiden mendapat hadiah rumah ketika selesai menjabat sebagai kepala negara.

“Itu memang automaticly yang diterima oleh presiden dan wakil presiden setelah tidak lagi menjabat berdasarkan Perpres 2014,” tuturnya.

Isu Penundaan Pemilu

Isu penundaan Pemilu sebelumnya digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias  Bamsoet.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas