Politisi PDIP Sebut Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Tak Terkait Isu Penundaan Pemilu
Pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Dia mendorong agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dipikirkan ulang.
Ia menilai ada berbagai persoalan bangsa yang mesti dipikirkan. Salah satunya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Selain itu, Bamsoet pun khawatir atas ancaman yang akan terjadi karena situasi global yang tak menentu.
"Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya," papar dia dalam tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Rumah untuk Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.
Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.
Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.