Tanah Rumah Baru Jokowi di Colomadu Diperkirakan Sedikitnya Seharga Rp12 Miliar
Jokowi akan mendapatkan rumah baru dari negara di Colomadu, Karanganyar. Berapa harga tanah yang dipakai untuk rumah baru Jokowi?
Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah baru dari negara setelah lengser sebagai Presiden pada tahun 2024.
Lokasi rumah baru untuk Jokowi itu berada di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Mengutip TribunSolo.com, tanah yang dibeli untuk rumah baru Jokowi itu berada di Jl Adi Sucipto.
Tepatnya di samping timur rumah makan Tamansari atau masuk di wilayah perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
Baca juga: Rumah Hadiah Negara untuk Jokowi Lahannya Dibeli dari Pak Roso, Pemilik PO Rosalia Indah
Jalan Adi Sucipto merupakan jalan utama dari Kota Solo menuju Bandara Adi Soemarmo Solo.
Saat ini, Pemerintah tengah memproses pembelian tanah untuk rumah mantan Wali Kota Solo tersebut.
Lantas, berapa harga tanah yang dipakai untuk rumah baru Jokowi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah, berapa anggaran yang dipakai untuk membeli tanah yang diperuntukkan bagi rumah Jokowi di Colomadu.
Namun, dari sejumlah keterangan, bisa ditaksir perkiraan harga tanah rumah baru Jokowi.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Menurut Sriyono, luas lahan rumah Jokowi itu antara 2.000 hingga 3.000 meter persegi.
Lantaran memilih rumah di luar DKI Jakarta, Jokowi kemungkinan akan mendapatkan rumah dengan luas lebih dari 1500 m2.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022, luas tanah rumah bagi mantan presiden maksimal 1500 m2 apabila berada di DKI Jakarta.
Baca juga: Sejak 2017 Sudah Direncanakan Diberikan Rumah, Presiden Jokowi Justru Menolak
Jika di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya senilai maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.
Berdasarkan fakta tersebut, apabila harga tanah diambil dengan perhitungan terendah yakni Rp 6 juta per meter sesuai dengan keterangan Camat Colomadu, dan luasan diambil terendah yakni 2000 m2, maka diketahui perkiraan harga tanah rumah Jokowi.
Maka, nilai tanah untuk rumah baru Jokowi itu setidaknya sebesar Rp 6 juta x 2000 m2 yakni sebesar Rp 12 miliar.
Angka ini tentu bisa lebih besar apabila harga tanah per meter lebih dari Rp 6 juta dan luas tanah yang dibeli lebih dari 2.000 m2.
Tanah calon rumah Jokowi masih berbentuk lahan kosong, milik bos Rosalia Indah
Calon lahan yang akan digunakan rumah pensiun Presiden Jokowi diduga merupakan Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Slamet Wiyono.
"Milik pengusaha, Rosalia Indah. Punya Pak Roso," katanya dikutip dari TribunSolo.com.
Lahan kosong tersebut diapit oleh Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.
Tepat di samping Jalan Adi Sucipto.
"Luasnya sekitar 8000-an lebih," jelasnya.
Meskipun demikian, ia belum mengetahui sejauh mana proses pembelian lahan yang akan digunakan sebagai rumah pensiun Presiden Jokowi tersebut.
"Itu lahannya milik pribadi perorangan, tapi mau ada perluasan ke sebelah barat dan saat ini masih mencari siapa pemilik lahan yang ada di sebelah barat itu," terangnya.
Ia hanya sempat mendengar rencana penggunaan lahan tersebut untuk rumah pensiun presiden.
Saat ini proses perizinan masih bergulir.
"Nanti akan menggunakan sekitar tiga patok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," jelasnya.
Pantauan TribunSolo.com, tidak ada bangunan fisik ataupun pondasi beton yang ada di lahan yang bakal dibangun rumah baru Jokowi dari negara. Yang ada hanya patok kuning.
Papan itu bertuliskan "Dilarang Mendirikan Bangunan Di Depan Sepanjang Area Tanah Ini".
Lahan tersebut masih ditumbuhi ilalang dan rumput liar.
Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024
Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden.
Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Baca juga: Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi
Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Tak hanya Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya juga mendapatkan rumah dari negara setelah mereka lengser.
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, ia mendapatkan rumah dari negara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Mardon Widiyanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.