Ahli Digital Forensik: Tembakan di Dada Menembus Paru-paru Membuat Brigadir J Tewas
Adi juga bersaksi bahwa dirinya dan penyidik lainnya tidak menemukan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli digital forensik Adi Setya menjelaskan luka tembak di dada membuat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J langsung tewas di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kesaksian tersebut dijelaskan Adi saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Dalam melakukan pemeriksaan kami melihat ada dua tembakan posisi yang fatal. Yaitu dada sisi kanan karena pada luka tersebut telah kami temukan menembus paru kanan," jelas Adi dalam persidangan.
Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Ada 13 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Paling Fatal di Bagian Dada dan Kepala
Kemudian Adi menuturkan dari luka tembak tersebut bisa dibayangkan dalam ilmu kedokteran bahwa itu akan menimbulkan pendaharan pada rongga dada.
Lalu dalam pemeriksaan Adi menjelaskan dirinya sudah tidak menemukan darah pada rongga dada karena jenazah Brigadir J sudah diotopsi sebelumnya
"Bagian fatal lainnya pada kepala bagian belakang sisi kiri karena dalam jalur lintasannya mengenai batang otak sehingga bersifat fatal menyebabkan kematian," tambahnya.
Adi juga bersaksi bahwa dirinya dan penyidik lainnya tidak menemukan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J.
"Tidak ada luka lain selain luka tembak," tutupnya.
Kronologi Brigadir J Ditembak Mati
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.