Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Penembakan Brigadir J

Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Penembakan Brigadir J
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidupnya. Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas