Ahli Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Penembakan Brigadir J
Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidupnya. Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Brigadir J tak bisa jadi motif pembunuhan karena tak miliki bukti kuat.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.