Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah untuk Rumah Pensiun Jokowi di Kawasan Colomadu

Pembangunan rumah seharusnya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Akan Diperluas, Pemerintah Cari Pemilik Tanah untuk Rumah Pensiun Jokowi di Kawasan Colomadu
Kolase Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara. Jokowi memilih lokasi rumah baru itu di Colomadu, Karanganyar. Harga tanah yang dibeli diperkirakan setidaknya Rp 12 miliar. 

Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.

Bey lalu menceritakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.

Baca juga: Camat Colomadu Angkat Bicara Terkait Lokasi Hadiah Rumah dari Negara untuk Jokowi

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir yakni tahun 2018, tetapi Jokowi menolak.

"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucapnya.

Baca juga: Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Sinyal Tak Boleh Maju Lagi di Pilpres 2024

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey. (Tribun Network/adi/den/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas