Catatan Akhir Tahun Ombudsman: Pengangkatan Pj Nol Partisipasi Publik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melibatkan partisipasi publik dalam proses pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melibatkan partisipasi publik dalam proses pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.
"Enggak ada (partisipasi publik), nol besar kalau itu, enggak ada," kata Robert seusai acara 'Refleksi 2022 dan Proyeksi 2023 oleh Keasistenan Utama VI Ombudsman RI' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
Robert pun menantang Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menunjukkan kepadanya perihal keterlibatan publik dalam pengangkatan pj.
"Coba sekarang Mendagri tunjukan kepada saya pengangkatan dari 101 (pj), mana yang benar-benar melibatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan seharusnya dalam pengangkatan pj Kemendagri mengedepankan meaningful participation.
"Kalau saya bilang enggak ada. Jadi meaningful participation, partisipasi bermakna dari publik itu enggak ada," ucap Robert.
Robert menjelaskan jika partisipasi publik harus memenuhi tiga syarat, yakni masyarakat dilibatkan dalam forum, kemudian haknya dihargai atau pendapatnya didengar.
"Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan ketika suaranya tidak didengar atau tidak diakomodir," ucap dia.
Robert lantas menanyakan apakah ketiga syarat tersebut terlihat dalam proses pengangkatan pj sejauh ini.
"Ada enggak tiga-tiganya dan enggak ada daerah yang jadi contoh untuk Mendagri tunjukkan ini loh kita sudah libatin masyarakat, enggak ada. Sejauh ini dia hanya melibatkan DPRD," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan padahal jabatan pj secara tak langsung merupakan bersifat politis.
Baca juga: Ombudsman RI akan Lakukan Investigasi Kecelakaan Tambang di Sawahlunto
"Padahal nanti org ini akan mengurus rakyat. Jadi jangan lupa meskipun dia pejabat administratif, sehari-hari dia politis. Dia enggak administratif lagi di pemerintahan," ungkapnya.
Robert menuturkan pekerjaan pj pasti berurusan dengan PDRD ketika membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Dia berurusan dengan DPRD, ngurus APBD, dan RKPD, dia berurusan dengan masyarakat, dia berurusan dengan tokoh-tokoh. Itu bukan administratif, itu politis," imbuhnya.