Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli: Tak Mungkin Saya Bohong Kejadian di Magelang, Itu Terkait Istri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, membantah keterangan saksi ahli kriminologi dalam persidangan pada Senin (19/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli: Tak Mungkin Saya Bohong Kejadian di Magelang, Itu Terkait Istri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). 

Hal itu, disampaikan Mustofa dalam persidangan hari ini, Senin (19/12/2022) di PN Jaksel.

Mustofa menyebut, seharusnya Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri mengetahui proses pembuktian kasus pelecehan seksual, termasuk proses visum.

Namun, kata Mustofa, tindakan tersebut, tidak dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Tapi tindakan-tindakan (pembuktian) itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ucap Mustofa, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sehingga, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J disebut tak memiliki bukti kuat.

Dugaan itu, tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (19/12/2022).

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, melipuri Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik), dilansir Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas