Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Kirim Pesan WA ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Sebut-Sebut Nama Kapolri

erdy Sambo menanyakan kondisi kesehatan Bharada E hingga menyebut-nyebut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Kirim Pesan WA ke Bharada E Setelah Brigadir J Tewas, Sebut-Sebut Nama Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ternyata mengirimkan pesan kepada eks ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Informasi itu  dibongkar oleh Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri, Adi Setya saat bersaksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya terkait komunikasi para terdakwa melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

Baca juga: Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 

Ternyata Ferdy Sambo pernah mengirimkan pesan kepada Bharada E pada 19 Juli 2022 dini hari.

"Apakah ada percakapan Sambo dan RE?" kata jaksa.

"Ada pak. Antara akun WA atas nama Richard dengan akun WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Komunikasi dilakukan pada tanggal 19/7/2022 pukul 3.48 Am," jawab Adi.

Berita Rekomendasi

Dalam percakapan itu, Ferdy Sambo menanyakan kondisi kesehatan Bharada E hingga menyebut-nyebut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang pertama adalah dari akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya? kemudian, 'Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri'," ucap Adi.

Selanjutnya, Adi mengungkap Ferdy Sambo meminta untuk menenangkan keluarga Bharada E yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara.

"Kemudian dijawab akun WA atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak' kemudian ditanggapi oleh akun WA Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'," lanjut Adi.

"Kemudian dijawab oleh akun WA Richard 'siap baik bapak' kemudian ditanggapi lagi oleh akun WA Ferdy Sambo ...," ungkap Adi yang ucapannya terpotong karena pertanyaan jaksa.

"Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Adi.

Bikin Grup WA

Terungkap juga di persidangan bahwa para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ternyata memiliki grup WhatsApp khusus yang dibuat sekitar 4 hari setelah penembakan. 

Fakta itu diungkapkan oleh ahli digital Puslabfor Polri Adi Setya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Senin (19/12/2022).

Mulanya jaksa bertanya kepada Adi soal ada atau tidaknya percakapan di WhatsApp antara para terdakwa setelah penembakan.

Adi menyebut saat itu ditemukan adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.

"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi dalam persidangan.

"Di dalam (grup) ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa kepada Adi.

"Iya," jawab Adi.

Kendati demikian, Adi menyebut dalam grup itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.

Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap.

Adi hanya memastikan kalau akun kontak atas nama Richard, hanya bertahan beberapa jam di grup tersebut.

"Ada percakapan?" tanya jaksa.

"Sudah tidak ada," jawab Adi.

"Terdeteksi gak kapan dibikin?" tanya lagi jaksa.

"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.

"Ada penghapusan percakapan?" cecar jaksa.

"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.

Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.

Dua diantaranya yakni pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.

"Lebih dari 7," kata Adi.

"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.

"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.

Dakwaan Sambo Cs

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas