Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus
KPK kembali menetapkan seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dia adalah Edy Wibowo, seorang hakim yustisial yang juga panitera pengganti kamar perdata.
Merespons itu, Komisi Yudisial (KY) bilang penetapan tersangka terhadap hakim yustisial di MA ini semakin melengkapi rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA.
Untuk itu, KY mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.
"Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh Selama Menjabat Hakim Agung
Miko menjelaskan bahwa dalam koridor kewenangan KY, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh KY.
Setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Serta dua hakim yustisial lainnya yaitu Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Dengan demikian, hingga hari ini, lanjut Miko, total sudah lima orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh KY.
Miko pun memastikan KY akan segera memeriksa Hakim Yustisial Edy Wibowo.
"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," katanya.
"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka.