Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus

KPK kembali menetapkan seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

"Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," imbuhnya.




Hanya saja, Ali belum bisa mengungkapkan identitas sang hakim.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim yustisial tersebut bernama Edy Wibowo. Edy juga panitera pengganti kamar perdata.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah manahan dua Hakim Agung dan sejumlah ASN di MA lainnya. Terakhir, KPK menahan Gazalba Saleh.

BERITA TERKAIT

Dalam kasusnya, Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut.

Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas