Kesaksian Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: Istilahnya Selamatkan Diri Masing-masing
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa saat ini para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa, dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kriminolog Sebut Dugaan Pelecehan di Magelang Tidak Bisa Dijadikan Motif karena Barang Bukti Minim
Ini terkait dugaan perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J.
"Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan (spontan), misalnya penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait apa yang akan dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya dilecehkan.
Karena Ferdy Sambo diketahui memiliki jadwal kegiatan bermain badminton pada saat momen jelang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.