Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan subsidi kendaraan listrik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik
ist
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan subsidi kendaraan listrik. 

Meskipun, sejumlah teknologi penting masih dikuasai pelaku industri luar negeri.

Kendati demikian, ia meminta pemerintah agar memberikan dukungan insentif terhadap penanaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik.

"Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra-mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik," ungkap Said.

Keempat, Said mengungkapkan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan untuk KBLBB melalui berbagai kebijakan.

Baca juga: Era Elektrifikasi Otomotif, Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Khusus Kendaraan Listrik

Kebijakan itu, yakni tax holiday 20 tahun, super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan pembangkit tenaga listrik, baterai, alat kelistrikan, pembebasan PPN atas bahan baku pembuatan baterai.

Kemudian, pembebasan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri KBLBB, perbedaan tarif PPnBM untuk KBLBB sebesar 0 persen.

Sedangkan, yang BBM berkisar 15-70 persen, bea masuk impor mobil incompletely knocked down maupun completely knocked down sebesar 0 persen, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 90 persen.

Berita Rekomendasi

"Jika ditotal keseluruhan insentif perpajakan ini mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari motor listrik. Dukungan insentif perpajakan ini angin segar bagi industri KBLBB, dan patut kita apresiasi," tegas Said.

Kelima, Said menegaskan pada 22 September 2022 pemerintah mengeluarkan Inpres No 7 tahun 2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan operasional atau dinas pemerintah pusat dan daerah.

"Inpres ini tentu saja akan mendorong permintaan terhadap KBLBB dan angin segar bagi industri kendaraan listrik," jelasnya.

Keenam, ia menuturkan Kementerian Perindustrian merencanakan subsidi kendaraan listrik (mobil dan motor) listrik, yakni untuk mobil listrik Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, dan motor listrik baru Rp 8 juta.

"Jika subsidi ini akan direalisasikan dalam bentuk uang tunai untuk pembelian mobil dan motor listrik pada tahun depan (2023), maka kami tegaskan tidak ada alokasi APBN 2023 untuk dukungan kebijakan tersebut," ungkapnya.

Karenanya, Said meminta agar kebijakan tersebut harus dikaji. Terlebih, pada tahun 2023 Indonesia harus siap menghadapi situasi ekonomi global yang tidak menentu.

"Karena itu kita membutuhkan ketangguhan fiskal pada APBN," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas