Kriminolog Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menegaskan jika kasus penembakan terhadap Brigadir J masuk dalam perkara pembunuhan berencana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menegaskan jika kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam perkara pembunuhan berencana.
Hal ini dikatakan Mustofa saat diperiksa sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya terkait pandangan saksi ahli soal kematian Brigadir J.
Dalam momen tersebut, jaksa kembali menceritakan soal skenario yang dirancang oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini menjadi terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.
Mendengar cerita jaksa, Mustofa lantas memastikan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo hingga akhirnya Brigadir J tewas itu merupakan kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," jawab Mustofa.
Mustofa menyebut alasan kasus itu bisa dikatakan sebagai kasus pembunuhan berencana lantaran adanya aktor intelektual hingga skenario sebelum Brigadir J dieksekusi.
"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," kata Mustofa.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," sambungnya.
Tak Ada Bukti soal Dugaan Pelecehan Seksual
Begitu pun soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak miliki bukti yang kuat.
Sehingga dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.